KABAR GEMBIRA bagi Tenaga Honorer: Pemda Bisa Rekrut Honorer Baru, Asal Penuhi Syarat Ini!

- 9 Juni 2024, 19:21 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: CAIR LUSA! Ini Dia Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Solusi Alternatif

Sebagai solusi alternatif, Pemda dapat mempertimbangkan untuk merekrut PPPK. PPPK memiliki status yang lebih jelas dan terjamin dibandingkan tenaga honorer. Selain itu, PPPK juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, Pemda dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan tetap menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.***

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah