Persyaratan Pendaftaran PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak termasuk dalam kategori keluarga yang dikecualikan
Cara Daftar PKH Online 2024
1. Mengunduh atau download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (HP Android) atau App Store (IOS/Iphone)
2. Selesai mengunduh aplikasi, lakukan kangkah registrasi dengan membuat akun baru
3. Lengkapi identitas diri, seperti nama, alamat, dan nomor HP yang aktif
4. Selesai akun terbuat selanjutnya, Daftar Usulan kemudian, klik Tambah Usulan untuk memulai proses pendaftaran
5. Isi data diri yang mencakup data anggota keluarga, lalu pilih jenis bansos PKH Bila proses pendaftaran sudah selesai, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi.
Besaran Bantaun PKH