PR JABAR - Ketika paspor habis tentunya kita harus segera memperpanjangnya. Apalagi jika kita ingin bepergian ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki.
Seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP), paspor menjadi tanda pengenal saat berada di negara lain. Karenanya ketika ke luar negeri kita harus membawanya.
Lantas bagaimana jika Paspor kita habis? Bagaimana cara memperpanjang Paspor Online? dalam artikel ini akan dijelaskan langkah termasuk syaratnya.
Baca Juga: Bolehkah di Liga 1 2024/2024 Suporter Datang saat Tandang? Begini Keputusan PSSI
Seperti diketahui, paspor terbaru memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku efektif sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Sementara Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor tersebut habis. Bagaimana cara memperpanjangnya?
Untuk perpanjangan paspor, pendaftaran kini sudah bisa dilakukan secara online. Namun saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, kita tetap mesti datang ke kantor imigrasi saat daftar perpanjangan paspor online.
Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online
Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online seperti dilansir Traveloka:
1. Unduh aplikasi M-Paspor