Unduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun dan daftarkan diri
Saat membuat akun, Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah. Pastikan nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Setelah membuat akun, pilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili saat ini.
4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Isi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan dan cek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai jam kedatangan dan klik Lanjut.
5. Simpan bukti pendaftaran
Jika berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, kita akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal