OJK Blokir Lebih Dari 5000 Entitas Pinjol Ilegal, Masih Mau Pinjam? Hanya di 3 Platform Ini

- 28 Juni 2024, 21:12 WIB
OJK Blokir Lebih Dari 5000 Entitas Pinjol Ilegal, Masih Mau Pinjam? Hanya di 3 Platform Ini
OJK Blokir Lebih Dari 5000 Entitas Pinjol Ilegal, Masih Mau Pinjam? Hanya di 3 Platform Ini /Antara/


PR JABAR - Sebanyak 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, di Batam, Jumat 28 Juni 2024. Langkah tersebut dilakukan OJK dalam upaya pencegahan maraknya pinjaman pinjol ilegal.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.

Baca Juga: 25 Pilihan HP Terbaik Harga 1 Jutaan Tahun 2024, Tetap Berkualitas dan Canggih

Terkait pemberantasan pinjol ilegal tersebut, lanjutnya, OJK telah bekerjasama dengan lintas kelembagaan dan intansi. Yaitu membentuk tim pemgawasan bersama.

Disebutkannya, berdasarkan surat edaran terbaru tahun 2023, ditegaskan, untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.

Baca Juga: Piala Euro 2024: Ini Pemain dan Tim Terbaik Menurut Suporter, Siapa Jagoanmu?

Sedangkan untuk kondisi di Provinsi Kepri, disebutnya data mengenai pinjol mencapai Rp 500 miliar.

"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah