Jemaah Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada'

- 29 Juni 2024, 14:28 WIB
Widi Dwinanda Anggota Media Center Kementerian Agama.*
Widi Dwinanda Anggota Media Center Kementerian Agama.* /Kemenag RI/A. Furqon Kusuma Yudha

PR JABAR -Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan Tawaf Wada'. Merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah satu wajib haji.

Dijelaskan oleh Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, bahwa Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca Juga: Imbauan Penting untuk Jemaah Haji Indonesia di Madinah: Prioritaskan Ziarah Raudhah!

Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

Jemaah perempuan yang sedang haid tidak wajib melakukan Tawaf Wada'. Hal ini dikarenakan keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus bagi perempuan yang sedang haid.

Dalil yang Meringankan: Hadith dari Ibn 'Abbas R.A.: "Nabi Muhammad SAW memerintahkan manusia untuk menjadikan tawaf wada' sebagai akhir dari urusan mereka dengan Baitullah, kecuali perempuan yang haid." (HR. Muslim).

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Arab Saudi: 1.301 Jemaah Haji Wafat di Saudi, Mayoritas Jemaah Ilegal

Perempuan yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah