PPDB Jabar Tahap 2: Apa Syarat untuk Perpindahan Orang Tua atau Anak Guru?

23 Juni 2024, 22:10 WIB
Ilustrasi PPDB Jabar Tahap 2: Apa Syarat untuk Perpindahan Orang Tua atau Anak Guru?. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

PR JABAR - PPDB Jawa Barat tahap 2, simak apa saja syarat untuk perpindahan orang tua atau anak guru.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 tahap kedua telah dimulai. Salah satu jalur yang dapat diikuti adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk untuk anak guru. Untuk mengikuti PPDB Jawa Barat 2024 melalui jalur ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, syarat utama adalah surat penugasan yang memiliki titimangsa paling lama satu tahun.

Baca Juga: Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya

Surat ini harus diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberikan tugas. Selain itu, perpindahan tugas ini hanya berlaku untuk perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten, atau kota.

Bagi anak tenaga pendidik atau kependidikan, diperlukan surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar.

Baca Juga: Apakah Harus Mengunggah Surat Cerai Orang Tua Jika Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2? Cek Infonya di Sini

Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 tahap 2 dapat dilakukan dengan lancar.

Jadwal penting untuk PPDB Jawa Barat tahap 2 adalah sebagai berikut:

- Pendaftaran dan submit dokumen persyaratan berlangsung dari 24 hingga 28 Juni 2024.

- Uji bidang keahlian untuk SMK dijadwalkan pada 1-2 Juli 2024.

- Pengumuman hasil akan dilakukan pada 5 Juli 2024.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Kuliner Bandung yang Enak dan Ramah di Kantong, Mulai dari Cuanki sampai Mie Kocok

- Daftar ulang bagi peserta yang diterima akan dilaksanakan pada 8-9 Juli 2024.

Cara pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk pendaftaran online, calon peserta dapat menggunakan aplikasi Jabar Super App Sapawarga yang tersedia di Play Store dan App Store, atau melalui website resmi PPDB Jawa Barat di ppdb.jabarprov.go.id.

Sementara untuk pendaftaran offline, calon peserta dapat mendaftar langsung di sekolah tujuan dengan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen persyaratan umum yang perlu disiapkan meliputi ijazah SMP atau sederajat, akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, serta belum menikah.

Selain itu, KTP orang tua peserta didik, Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta didik, dan Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli juga harus disertakan. Format pakta integritas ini dapat diunduh dari website PPDB Jawa Barat.

Demikianlah syarat untuk perpindahan orang tua atau anak guru.***

Editor: Reres

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler