Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya

- 23 Juni 2024, 19:10 WIB
Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya
Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya /Disdik Jabar/

PR JABAR - Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya.

Seiring dimulainya tahap 2 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat  2024, banyak pertanyaan muncul mengenai dokumen persyaratan yang dapat digunakan untuk proses pendaftaran.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Domisili sebagai bukti alamat.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Masuk Aplikasi PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2? Ternyata Begini Cara Mengatasinya

Surat Keterangan Domisili dapat digunakan untuk mendaftar PPDB Jawa Barat tahap 2 jika Calon Peserta Didik memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Calon Peserta Didik yang dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili antara lain adalah korban bencana alam atau sosial seperti banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus, atau huru hara.

Baca Juga: Hasil PPDB Akan Dianulir, Jika Terbukti Adanya Kecurangan

Selain itu, surat tersebut juga dapat digunakan jika calon peserta didik mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.

Jadwal PPDB Tahap 2

- Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
- Uji Bidang Keahlian (SMK): 1-2 Juli 2024
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024

Halaman:

Editor: Reres

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah