Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya

- 23 Juni 2024, 19:10 WIB
Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya
Apakah Bisa Menggunakan Surat Domisili untuk Daftar PPDB Jawa Barat Tahap 2? Begini Ketentuannya /Disdik Jabar/

Baca Juga: Menghidupkan Kembali Budaya, Mahasiswa UNPAD Ajak Siswa SD Al Ma'soem Bermain Permainan Tradisional Anak
- Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024

Proses pendaftaran PPDB di Jawa Barat dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Jabar Super App Sapawarga yang tersedia di Play Store maupun App Store, atau melalui website resmi PPDB Jawa Barat di https://ppdb.jabarprov.go.id.

Alternatifnya, calon peserta juga dapat mendaftar secara langsung di sekolah tujuan dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dokumen Persyaratan Umum

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
- Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan domisili calon peserta didik.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli, yang dilengkapi dengan materai dan tanda tangan orang tua (format dapat diunduh dari website PPDB).

Untuk diketahui bahwa persyaratan berbeda bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, di mana mereka harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Demikianlah informasi tentang surat domisili untuk daftar PPDB Online Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Reres

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah