Mau Kuliah Gratis? Pendaftaran Beasiswa LPDP Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 18 Januari 2024, 10:30 WIB
Pendaftaran beasiswa LPDP 2024
Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 /Pixabay



PR JABAR - Berikut ini informasi untuk mahasiswa yang memiliki rencana mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024. Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran.

Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 ini telah dibuka pada 11 Januari 2024. Beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3 biasanya akan dibuka dalam dua tahap, yaitu:

    1. Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 1 dibuka 11 Januari 2024.
    2. Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 dibuka 19 Juni 2024.

Mahasiswa yang memiliki rencana mendaftar beasiswa LPDP 2024 bisa mulai menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk bisa melakukan pendaftaran.

Banyak jenis beasiswa yang ditawarkan LPDP untuk kuliah gratis untuk jenjang S2 atau S3 pada tahun 2024. Salah satu jenis beasiswa LPDP yang ditawarkan yakni beasiswa reguler, yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa kuliah di luar dan dalam negeri.

Beasiswa LPDP Terbagi atas tiga kategori, meliputi:

    - Reguler (umum): Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD), beasiswa reguler, dan beasiswa co-funding.
    - Afirmasi: Beasiswa Putra-Putri Papua, Beasiswa Daerah Afirmasi, Beasiswa Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Prasejahtera.
    - Targeted: Beasiswa Pendidikan Kader Ulama; Beasiswa PNS, TNI, dan Polri; Beasiswa Kerja Sama Bidang Metalurgi dan Sains Material; dan Beasiswa Kewirausahaan.

Tentunya salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar beasiswa LPDP adalah memenuhi syarat-syarat dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan untuk seleksi calon penerima beasiswa.

Seperti dilansir dari laman LPDP, ada banyak persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk bisa lolos tahap seleksi. Apa saja persyaratan ini? Setidaknya berikut ini ada 15 dokumen penting untuk pendaftaran beasiswa LPDP reguler tahun 2024.

Dokumen untuk mendaftar Beasiswa LPDP Reguler 2024:

    1. Biodata diri;
    2. Kartu tanda penduduk;
    3. Pindaian ijazah S1/S2 (asli atau legalisir) atau surat keterangan lulus;
    4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi;
    5. Pindaian transkrip nilai S1/S2;
    6. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi; Kementerian Agama; atau tangkapan layar pengajuannya;
    7. Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (asli);
    8. letter of acceptance (LoA) unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan perguruan tinggi serta program studi yang dipilih;
    9. Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi;
    10. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit.


Di samping memenuhi 15 dokumen di atas, ada beberapa dokumen yang memiliki format penulisan sesuai ketentuan LPDP. Apa saja itu? Berikut ini rinciannya:

    1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1.500–2.000 kata). Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas;
    Proposal penelitian khusus jenjang Doktor sebanyak 1.500-2.000 kata yang memuat bagian ini:

-    Judul penelitian: tuliskan judul penelitian.

-   Latar belakang: menguraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan      mengapa signifikan diteliti.

-   Perumusan permasalahan (statement of problem): menguraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topic isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakukan penelitian.
 

Syarat Khusus Beasiswa LPDP:

    1. Ketentuan batas usia pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

    - Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
    - Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia maksimal 40 (empat puluh)tahun.

    2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan berikut:

    - Pendaftar jenjang magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4,00 atau setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    - Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

    3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran. Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    4. Pendaftar program magister dalam negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:

    - TOEFL ITP 500
    - TOEFL iBT 61
    - PTE Academic 50
    - IELTS 6,0


    Pendaftar program magister luar negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:

    - TOEFL iBT 80
    - PTE Academic 58
    - IELTS 6,5.

    Pendaftar program doktor dalam negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:

    - TOEFL ITP 530
    - TOEFL iBT 70
    - PTE Academic 50
    - IELTS 6,0

    Pendaftar program doktor luar negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:

    - TOEFL iBT 94
    - PTE Academic 65
    - IELTS 7,0

    1. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
    2. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah)

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 252 tahun 2010.

Kemudian dalam perkembangannya ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pada 30 Januari 2012 lewat Keputusan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2012.***

Editor: H. D. Aditya

Sumber: LPDP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah