Tunaikan Zakat Fitrah Online Lebih Mudah, Simak Bagaimana Hukum dan Caranya

- 22 April 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah online.
Ilustrasi bayar zakat fitrah online. /Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi/

PR JABAR- Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat wajib yang harus dikeluarkan umat Islam pada bulan Ramadhan hingga mendekati Idul Fitri. Zakat fitrah online menjadi cara yang kian mudah dilakukan lantaran memungkinkan Anda membayar zakat fitrah melalui platform digital.   

Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat wajib yang harus dikeluarkan umat Islam pada bulan Ramadhan hingga mendekati Idul Fitri. Bentuk zakat fitrah umumnya berupa makanan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, dan lain sebagainya. 

Namun ada pula yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang untuk kemudian dibelanjakan dalam bentuk kebutuhan, apa perbedaannya? Yuk simak bagaimana hukum zakat fitrah online, dan bagaimana caranya.

Baca Juga: DPD PKS Majalengka Ajukan Dua Nama Cabup yang Akan Bertarung di Majalengka

Hukum Zakat Fitrah Online, Bagaimana Akadnya?

Secara hukum syariat, terdapat hasil ijtihad para ulama baik zakat fitrah maupun zakat lainnya tidak ada masalah disampaikan secara online. Bagaimana akadnya, walau tidak disampaikan langsung tapi lembaga zakat membedakan masing-masing rekening zakat. 

“Sehingga akadnya sudah jelas rekening A untuk zakat, rekening B untuk infak, dan sebagainya,” tutur H. Achmad Faisal, S.Pd, Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat, kepada Pikiran Rakyat Jabar, Sabtu, 20 April 2024.

Ia menjelaskan, setiap muzaki pun akan menerima bukti setor zakat, yang menjadi kejelasan bahwa ia telah memberikan zakat dengan nominal tertentu dan tercatat secara resmi. “Itu memenuhi syarat akad walau tidak bertemu secara langsung,” ucap Achmad Faisal.

Mengenai besar nominal zakat fitrah di Jawa Barat, Basnaz Jabar telah mengumumkannya pada Maret 2024 lalu. Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. 

Nilai zakat fitrah yang telah dikonversi ke uang berbeda di tiap kabupaten/kota. Ada yang Rp35.000 per jiwa, dan yang tertinggi sampai Rp45.000 per jiwa.

Melihat kondisi masing-masing di tiap daerah. Ketentuan harga ini standar, tapi zakat bisa dibayar lebih atau kurang, sesuai juga harga beras yang dia (muzaki) konsumsi,” tutur Achmad Faisal. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x