Dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pengurangan hak
- Pembebasan tugas
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan juknis PPDB.***