Agar Tertib, Catat Larangan dan Sanksi PPDB Jabar 2024, Gunakan Dokumentasi Asli!

- 10 Juni 2024, 17:32 WIB
Informasi Larangan dan Sanksi PPDB Jabar 2024.
Informasi Larangan dan Sanksi PPDB Jabar 2024. /PPDB Jabar/

 

PR JABAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, tahap dua akan dibuka pada 24-28 Juni 2024. Orang tua, calon peserta didik baru (cpdb), dan pihak sekolah diharapkan memperhatikan larangan dan sanksinya.

Larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini dibuat agar kegiatan ini bisa berjalan dengan tertib dan transparan, serta meminimalisir pelanggaran serta kecurangan yang terjadi.

Melansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar hari ini, Senin 10 Juni 2024, terdapat beberapa larangan yang jika dilanggar akan diberikan sanksi oleh pemerintah. Sanksi ini dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah larangan dan saksi dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2024:

Baca Juga: Lebih Praktis! Cara Daftar PPDB Jabar 2024 untuk SMA/SMK/SLB Lewat Aplikasi Sapawarga

Larangan di PPDB Jabar 2024

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, larangan meliputi:

  1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
  3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
  4. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah memungut biaya pendaftaran PPDB.
  5. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Sanksi pada Pelaksanaan PPDB Jabar 2024

Sementara, sanksi pada pelaksanaan PPDB dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran, baik cpdb/orang tua cpdb, panitia PPDB atau masyarakat lainnya. Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi.

Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi pembatalan penerimaan cpdb oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi, ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Mayangmoy

Sumber: Instagram @disdikjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah