AL ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka saat AL menjabat Inspektorat IV di Kemendagri.
Baca Juga: Bus Shalawat Berhenti Layani Jemaah Haji di Mekkah pada Tanggal Berikut, Ini Alasannya
Arsan Latif sendiri secara resmi sudah diberhentikan dari jabatannya, hal ini tertuang dalam surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Sementara dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.***