DISNAKER Kota Cirebon Warning Pengusaha, THR Jangan Dicicil, Minta Karyawan Ngadu ke Posko jika Tak Sesuai Hak

23 Maret 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi THR. /antara

PR JABAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon wanti-wanti para pengusaha agar mematuhi aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman dilansir dari laman resmi Pemkot Cirebon, Jumat 22 Maret 2024.

Aturan yang dimaksud, kata Agus Suherman, adalah Surat Edaran (SE) Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Suherman memperingatkan agar THR dibayar tepat waktu, sebagaimana ketentuan SE paling lambat hingga H-7 hari raya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bimbang Maju Pilgub Jabar atau Jakarta, Janji Beri Keputusan Bulan Juni, Apa yang Ditunggu?

Pihaknya juga me-warnung agar pengusaha membayar THR secara penuh, jangan dicicil hingga melewati batas pembayaran sesuai SE.

Untuk memastikan perusahaan atau pengusaha menepati ketentuan THR sesuai SE, pihaknya melakukan monitoring secara berkala dan langsung ke ratusan perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.

Disampaikan, monitoring akan dilakukan ke semua jenis perusaahaan mulai dari yang besar dengan karyawan yang banyak hingga kecil.

Baca Juga: PPP Gantungkan Nasib di MK, Sandiaga Uno Masih Yakin Partainya Tak Turun Kasta

Berdasarkan data yang ada di Disnakertrans, sambungnya, ada sekitar 200-an perusahaan yang akan dimonitoring.

“Kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” tukas dia.

Selain untuk menyosialisasikan ketentuan THR sesuai SE Menaker, pihaknya juga ingin memastikan agar semua pengusaha memberikan hak karyawan tersebut.

Baca Juga: Hindari Dampak Negatif, Siswa SMK Harus Semakin Mematuhi Etika Digital

“Monitoring ini untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,” ungkap Agus Suherman, Jumat 22 Maret 2024.

Tak hanya itu, kepada para karyawan yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan, kata dia, Disnaker akan membuka posko pengaduan.

Dikatakan, posko akan dibuka pada tanggal 4-5 April atau H-6 Idul Fitri di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis Dari Pemerintah via Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Langsung Cair Rp600 Ribu

Untuk diketahui, berdasarkan SE Menaker, instansi terkait di daerah agar bisa memastikan realisasi pembayaran THR Keagamaan 2024.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. ***

Editor: Kalil A Jenar

Tags

Terkini

Terpopuler