PR JABAR – Keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak bisa tidur nyenyak, pasalnya berdasarkan keputusan KPU hasil penghitungan suara, Partai Kakbah turun kasta di barisan nonparlemen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU, suara PPP hanya sebanyak 5.878.77.
Perolehan suara tersebut setara dengan 3,87 persen atau di bawah batas Parliamentary Thresold 4 persen suara nasional.
Hasil itu merupakan pukulan bagi PPP, karena pertama kalinya dalam sejarah partai ini gagal menjadi penghuni gedung DPR RI.
Tapi, PPP masih punya satu kesempatan yang bisa mengubah nasibnya untuk kembali menjadi bagian dari partai penghuni parlemen di Senayan.
Caranya, menyampaikan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya harus disertai bukti-bukti yang meyakinkan agar dapat meyakinkan hakim untuk penambahan suara PPP.
Baca Juga: Pilgub DKI Jakarta 2024: Anies Baswedan Bakal Cari Panggung untuk Kembali Maju di Pilpres 2029
Langkah ke MK tersebut disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Salahuddin Uno.
Melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Sandiaga Uno yakin dan optimis PPP bisa kembali lolos ke parlemen.