BBMC Indonesia Ancam Pidanakan Pengguna Logo BB 1% MC !

23 Mei 2024, 12:43 WIB
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar /

PR JABAR - Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) Indonesia mengeluarkan somasi terbuka bagi siapapun yang masih ngeyel menggunakan logo BB 1% MC.

BBMC Indonesia akan mempidanakan pengguna logo BB 1% MC, karena logo tengkorak bertuliskan Bikers Brotherhood saat ini sudah dinyatakan sah milik BBMC Indonesia.

Hal itu tak lepas dari adanya putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Baca Juga: Polemik BBMC Indonesia vs BB 1% MC: Kubu El Presidente Jhoni Be Good Pemilik Sah Logo

Putusan tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung, melalui langkah eksekusi terhadap logo BB 1% MC, yang dilakukan di sebuah tempat di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.

Salah seorang kuasa hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko menegaskan, dengan dilakukannya eksekusi terhadap logo BB 1% MC, maka BBMC Indonesia menilai klub motor itu per Selasa, 21 Mei 2024, sudah harus membubarkan diri.

Pihak BBMC Indonesia bahkan akan melakukan upaya hukum jika pihak BB 1% MC masih menggunakan logo, lambang dan atribut yang mirip dengan BBMC Indonesia.

"Pertama kami lakukan imbauan dulu kepada saudara kami di sana (BB 1% MC). Cobalah berbesar hati, berlapang dada untuk memberi tauladan dengan menaati hukum dan kesampingkan ego," kata Hendarsam.

Ia menyatakan, tidak ada salahnya BB 1% MC menaati putusan yang ditetapkan dan membubarkan diri. Bahkan ada baiknya mereka mengubah nama dan logo serta tidak ada kemiripan lagi dengan BBMC Indonesia.

"Apa salahnya seperti klub motor lainnya, membuat nama baru, logo baru. Saya kira hal itu tidak akan sampai menurunkan harkat dan martabat kawan-kawan di sana (BB 1% MC). Ini demi kebaikan bersama," paparnya.

Respect

BBMC Indonesia akan menaruh penghargaan jika BB 1% MC mengubah nama dan logonya sendiri. Bahkan, seluruh komunitas motor yang ada di Indonesia pun diyakini akan memberikan penghargaan serupa.

"Kami akan respect jika mereka seperti itu. Jadi tidak ada lagi silang pendapat lagi. Semua akan respect sama mereka," tambahnya.

Namun, ujar Herdarsam, jika BB 1% MC tak melakukan itu, maka BBMC Indonesia akan mengambil langkah hukum. Jika masih mengedepankan ego, pihaknya tak segan melapor ke aparat terkait secara pidana.

"Kalau masih kedepankan ego menang-menangan, apa boleh buat kami akan melakukan upaya hukum (pidana). Dengan berat hati kami akan melakukan itu," lanjutnya.

BBMC Indonesia juga meminta kepada pihak lain, termasuk yang berkaitan dengan sponsor atau lainnya, untuk ikut mendukung putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.

Baca Juga: INFO PENTING untuk Jemaah Haji Indonesia! Ini Daftar Pos Sektor Khusus di Masjid Nabawi

"Intinya kami sampaikan pesan moral dan pesan hukum. Dan yang pasti, per Selasa 21 Mei 2024 setelah eksekusi dilakukan, BB 1 % MC sudah bubar. Tidak ada nama lain selain BBMC Indonesia. Mereka dibubarkan dan terlarang berdasarkan putusan pengadilan. Kalau mereka tidak sukarela, kami akan menempuh upaya pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendarsam juga menjelaskan pokok pelaksanaan eksekusi yang dilakukan. Ia menyatakan, sejak berita acara eksekusi dibacakan, maka BB 1% MC sudah tidak ada lagi.

"Karena eksekusi ini final untuk membubarkan. Dimana saat lakukan aanmaning atau teguran, pihak BB 1% MC tidak secara sukarela membubarkan diri dan oleh karena itu dilakukan eksekusi secara paksa," terangnya.

Sanksi Perdata dan Pidana

Ia juga memastikan, setiap perbuatan oleh pihak yang menggunakan nama BB 1% MC adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi perdata dan pidana merujuk Pasal 227 KUHP.

"PN Bandung telah melakukan ekskeuai paksa terhadap logo dan atribut, lambang milik BB 1% MC dan oleh karena itu setiap puhak di luar BBMC Indonesia yang gunakan logo atribut, lambang yang identik dengan BBMC Indonesia adalah perbuatan melawan hukum dan ilegal dan ada sanksi pidana dan perdata," paparnya.

Ia pun menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan BB 1% MC yang menyatakan bahwa logo dan lambang mereka masih terdapat di Kemenkumham.

"Ini perlu diluruskan. Bahwa ini masalah administrasi. Masyarakat pecibta otomotif harus ketahui sejarahnya kenapa logl dan lambang masih terdaftar atas nama mereka. Ini karena ada penggelapan yang dilakukan oleh El Presidente BB 1% MC. Ini bisa dibuktikan dengan status dia sebagai tersangka di Kepolisian," jelasnya.

Salah seorang pendiri BBMC Indonesia atau SS Diponegoro, Beny Gumelar atau akrab disapa Kang Bebeng mengapresiasi upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung berdasarkan keputusan tetap yang sudah ada.

"Dengan kerja keras pengurus, El Presidente dan jajaran serta tim hukum yang luar biasa hebat, selama enam tahun berperkara akhirnya hari ini puncaknya dengan ditandai eksekusi," ujar Kang Bebeng.

Baca Juga: Maju di Pilwalkot Cimahi 2024, Dikdik Suratno Diminta Lepaskan Jabatan Sekda Demi Netralitas ASN

Membubarkan Diri

Senada dengan tim kuasa hukum, Kang Bebeng juga menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang bersikukuh menggunakan logo yang kini dipakai BBMC.

"Akan ada sanksi hukum yang tegas bila mereka membangkang dan gunakan yang bukan hak mereka. Mulai sejak hari ini saya berharap seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, bahwa kami adalah pihak yang secara hak secara hukum berhak memakai logo dan nama BBMC Indonesia," tegas Kang Bebeng.

El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ menilai, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi.

"Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar," tuturnya.

Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi lambang klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung. "Dan eksekusi sudah dilakukan. Ini hasil dari perjuangan kita selama enam tahun," katanya.

Ditegaskan Jhoni, dengan dilakukannya eksekusi oleh juru sita PN Bandung, maka hanya BBMC Indonesia yang berhak atas logo.

"Juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung," tegasnya.

Diingatkan Jhoni, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan lambang BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum. Pihaknya akan melapor ke aparat berwajib secara pidana terkait hal itu.

Sebelumnya, kuasa hukum BB 1% MC, Fredi Nusantara menyatakan, eksekusi yang dilakukan di Jalan Pajajaran salah karena tidak sesuai alamat, dan objek sudah kosong.

Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC !

"Penyerahan logo juga tidak bisa dilakukan karena masih terdaftar. Sengketa masih belum selesai," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC, Selasa, 21 Mei 2024.

Eksekusi yang dilakukan Jalan Pajajaran No 42 Bandung ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.

Lewat aanmaning tersebut, BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Berita acara eksekusi dibacakan juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat. Pembacaan berlangsung lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian. Rahmat menuturkan, dari pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan dalam eksekusi.***

Editor: Lucky ML

Tags

Terkini

Terpopuler