PR JABAR - Kampung-kampung di Indonesia seringkali menawarkan keunikan budaya dan tradisi yang menarik.
Salah satu contohnya adalah sebuah kampung yang terletak di Jawa Barat, sekitar 45 km dari pusat Kota Ciamis.
Kampung yang dikenal dengan julukan "kampung seribu larangan" atau dalam bahasa Sunda disebut "pamali" ini berada di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis.
Melansir dari sumber kanal YouTube Angelic Vaulina, kampung ini diberi nama "Kampung Adat Kuta". Nama "Kuta" berasal dari "mahkuta" yang berarti mahkota di Leuweung Gede dan juga menggambarkan lokasi kampung yang seperti dikelilingi oleh benteng atau tebing.
Di kampung ini, ada beberapa larangan khusus yang perlu diikuti oleh warganya:
1. Pembatasan Membangun Rumah
Di Kampung Adat Kuta, rumah-rumahnya tidak menggunakan atap berbahan genteng dan dinding yang terbuat dari tembok.