45 KM dari Pusat Kota Ciamis, Terdapat Kampung dengan Seribu Larangan, Tak Boleh Bangun Rumah Tembok...

- 29 Desember 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. Potret Suasana Pedesaan
Ilustrasi. Potret Suasana Pedesaan /Pixabay/scordion

PR JABAR - Kampung-kampung di Indonesia seringkali menawarkan keunikan budaya dan tradisi yang menarik.

Salah satu contohnya adalah sebuah kampung yang terletak di Jawa Barat, sekitar 45 km dari pusat Kota Ciamis.

Kampung yang dikenal dengan julukan "kampung seribu larangan" atau dalam bahasa Sunda disebut "pamali" ini berada di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis.

Melansir dari sumber kanal YouTube Angelic Vaulina, kampung ini diberi nama "Kampung Adat Kuta". Nama "Kuta" berasal dari "mahkuta" yang berarti mahkota di Leuweung Gede dan juga menggambarkan lokasi kampung yang seperti dikelilingi oleh benteng atau tebing.

Baca Juga: Setelah Kuasai Ibukota Pajajaran, Maulana Yusuf Kesultanan Banten Terus Buru Raja Terakhir Pakuan Pajajaran

Di kampung ini, ada beberapa larangan khusus yang perlu diikuti oleh warganya:

1. Pembatasan Membangun Rumah

Syuting film horor Makmum 2 yang berlokasi di Desa Adat Kuta, Ciamis
Syuting film horor Makmum 2 yang berlokasi di Desa Adat Kuta, Ciamis MD Pictures

Di Kampung Adat Kuta, rumah-rumahnya tidak menggunakan atap berbahan genteng dan dinding yang terbuat dari tembok.

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah