PR JABAR- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Sabtu 13 Januari 2024 malam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Jabar terkait keresahan warga terhadap penggunaan knalpot brong yang masih marak.
Baca Juga: Produk Turunan Quaker Oats Ditarik Peredarannya di Amerika Serikat dan Kanada Gegara Ini
Kapolres Indramayu, AKBP М. Fahri Siregar, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
"Razia ini adalah langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong Knalpot brong di wilayah ini," ujar AKP Enggar Jati Nugroho didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Soofullah Minggu 14 Januari 2024.
Baca Juga: Metty Triantika Ajak Kader Golkar di Mande Cianjur Tebarkan Kasih Sayang Agar Rakyat Kasih Suara
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang bagi masyarakat," tambahnya.***