DISNAKER Kota Cirebon Warning Pengusaha, THR Jangan Dicicil, Minta Karyawan Ngadu ke Posko jika Tak Sesuai Hak

- 23 Maret 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /antara

“Kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” tukas dia.

Selain untuk menyosialisasikan ketentuan THR sesuai SE Menaker, pihaknya juga ingin memastikan agar semua pengusaha memberikan hak karyawan tersebut.

Baca Juga: Hindari Dampak Negatif, Siswa SMK Harus Semakin Mematuhi Etika Digital

“Monitoring ini untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,” ungkap Agus Suherman, Jumat 22 Maret 2024.

Tak hanya itu, kepada para karyawan yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan, kata dia, Disnaker akan membuka posko pengaduan.

Dikatakan, posko akan dibuka pada tanggal 4-5 April atau H-6 Idul Fitri di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis Dari Pemerintah via Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Langsung Cair Rp600 Ribu

Untuk diketahui, berdasarkan SE Menaker, instansi terkait di daerah agar bisa memastikan realisasi pembayaran THR Keagamaan 2024.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah