PR JABAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon wanti-wanti para pengusaha agar mematuhi aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman dilansir dari laman resmi Pemkot Cirebon, Jumat 22 Maret 2024.
Aturan yang dimaksud, kata Agus Suherman, adalah Surat Edaran (SE) Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Suherman memperingatkan agar THR dibayar tepat waktu, sebagaimana ketentuan SE paling lambat hingga H-7 hari raya.
Pihaknya juga me-warnung agar pengusaha membayar THR secara penuh, jangan dicicil hingga melewati batas pembayaran sesuai SE.
Untuk memastikan perusahaan atau pengusaha menepati ketentuan THR sesuai SE, pihaknya melakukan monitoring secara berkala dan langsung ke ratusan perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.
Disampaikan, monitoring akan dilakukan ke semua jenis perusaahaan mulai dari yang besar dengan karyawan yang banyak hingga kecil.
Baca Juga: PPP Gantungkan Nasib di MK, Sandiaga Uno Masih Yakin Partainya Tak Turun Kasta
Berdasarkan data yang ada di Disnakertrans, sambungnya, ada sekitar 200-an perusahaan yang akan dimonitoring.