DISNAKER Kota Cirebon Warning Pengusaha, THR Jangan Dicicil, Minta Karyawan Ngadu ke Posko jika Tak Sesuai Hak

- 23 Maret 2024, 22:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /antara

PR JABAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon wanti-wanti para pengusaha agar mematuhi aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman dilansir dari laman resmi Pemkot Cirebon, Jumat 22 Maret 2024.

Aturan yang dimaksud, kata Agus Suherman, adalah Surat Edaran (SE) Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Suherman memperingatkan agar THR dibayar tepat waktu, sebagaimana ketentuan SE paling lambat hingga H-7 hari raya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bimbang Maju Pilgub Jabar atau Jakarta, Janji Beri Keputusan Bulan Juni, Apa yang Ditunggu?

Pihaknya juga me-warnung agar pengusaha membayar THR secara penuh, jangan dicicil hingga melewati batas pembayaran sesuai SE.

Untuk memastikan perusahaan atau pengusaha menepati ketentuan THR sesuai SE, pihaknya melakukan monitoring secara berkala dan langsung ke ratusan perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.

Disampaikan, monitoring akan dilakukan ke semua jenis perusaahaan mulai dari yang besar dengan karyawan yang banyak hingga kecil.

Baca Juga: PPP Gantungkan Nasib di MK, Sandiaga Uno Masih Yakin Partainya Tak Turun Kasta

Berdasarkan data yang ada di Disnakertrans, sambungnya, ada sekitar 200-an perusahaan yang akan dimonitoring.

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x