Jelang Lebaran 2024, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR Bagi Puluhan Ribu Pekerja

- 27 Maret 2024, 15:05 WIB
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi./IST
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi./IST /

"Jika dibandingkan dengan jumlah perusahan yang ada, jumlah yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit. Untuk tahun ini semoga tidak ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya," kata Didi.

Didi menjelaskan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Th 2016.

"Kami ingatkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan," kata Didi Garnadi.***

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah