Jelang Lebaran 2024, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR Bagi Puluhan Ribu Pekerja

- 27 Maret 2024, 15:05 WIB
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi./IST
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi./IST /

PR JABAR - Menjelang tibanya Idul Fitri 1445 atau Lebaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR.

Posko ini bertuiuan untuk membantu puluhan ribu pekerja menerima haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembukaan posko pengaduan THR itu untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh THR yang menjadi haknya.

Baca Juga: Ratusan Siswa Siswi SD Assalaam Bandung Ikuti Kegiatan Khusus Ramadhan 1445 H

"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pj Bupati meminta agar pembukaan Posko Pengaduan THR bisa menjadi solusi dalam membantu pekerja memperoleh hak-haknya," tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Rabu, 27 Maret 2024.

Posko pengaduan, lanjut Rudi, bisa menjadi penengah antara pekerja dan perusahaannya bila terjadi kendala pembayaran THR.

"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan, tidak ada kendala diantara mereka dalam pembayaran THR. Namun bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," kata Rudi.

Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta menyebutkan, saat ini sebanyak 593 perusahaan beroperasi di Purwakarta, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

Pelayanan Terkoordinasi

Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, demikian besarnya jumlah perusahaan dan pekerjanya, tentu memerlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x