Jelang Lebaran 2024, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR Bagi Puluhan Ribu Pekerja

- 27 Maret 2024, 15:05 WIB
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi./IST
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi./IST /

Baca Juga: Pulang Sidang, Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Kelas I Bandung Kedapatan Bawa Narkoba Seberat 18 Gram

"Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian THR. Posko Pengaduan akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu," kata Didi.

Didi mengatakan, Posko Pengaduan THR dibuka berdasarkan perintah Pj Bupati Purwakarta untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya," kata Didi.

Setiap tahun mendekati perayaan lebaran, lanjut Didi, Pemkab Purwakarta secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.

Menurut Didi, pembukaan Posko Pengaduan THR juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Moklet Serve, Wujud Nyata SMK Telkom Malang Membentuk Siswa Mahir TI dan Peduli Lingkungan

"Pengaduan THR bisa dilakukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, pekerja juga bisa mengadukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dengan cara melaporkan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Didi.

Pembayaran THR Tepat Waktu

Didi mengatakan, mayoritas perusahaan di Purwakarta membayarkan hak THR kepada pekerjanya selalu tepat waktu yang ditentukan yakni tujuh hari sebelum lebaran. Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR, lanjut Didi, sangatlah sedikit.

Pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan yang mengalami keterlambatan, sementara tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah