Maju di Pilwalkot Cimahi 2024, Dikdik Suratno Diminta Lepaskan Jabatan Sekda Demi Netralitas ASN

- 23 Mei 2024, 12:03 WIB
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan./Bidang IKPS
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan./Bidang IKPS /

PR JABAR - Suhu politik di Kota Cimahi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai menghangat. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pun menjadi sorotan.

Pasalnya, di perhelatan Pilwalkot Cimahi 2024 nanti, diprediksi akan ada calon yang datang dari unsur ASN. Sejumlah pihak, salah satunya organisasi Pokja Sabaraya, meminta agar calon dari unsur ASN itu mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Polemik BBMC Indonesia vs BB 1% MC: Kubu El Presidente Jhoni Be Good Pemilik Sah Logo

Baca Juga: Daftar GAME Penghasil Saldo DANA dan OVO Hari Ini, Gratis Tanpa Iklan Uang Langsung Masuk Rekening

Salah satu nama yang digadang-gadang akan maju di Pilwalkot Cimahi 2024 adalah Dikdik Suratno Nugrahawan yang kini menjadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.

Ketua Pokja Sabaraya, Endang Kosasih menegaskan, ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah atau sekda harus mundur dari jabatannya jika hendak mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Menurut Endang, hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

"Kami menindaklanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menegaskan para Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya,” tegas Endang.

Selain Pj, Endang juga menegaskan, ASN seperti Sekda Kota Cimahi pun seharusnya mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

"Ya (Sekda Kota Cimahi) harus mundur. Bilamana ASN itu menjabat sebagai sekda, dia harus mundur, di daerah mana pun. Ini juga sesuai peraturan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” tambahnya.

Baca Juga: AWAS! Ini 3 Larangan Ketika Ibadah Haji 2024, Jangan Sampai Dilakukan Ya

Hukuman Disiplin

Endang menuturkan, menjelang Pilkada Serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas perlu diperketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas juga perlu dipertimbangkan.

"Kami menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas pejabat daerah dan ASN. Pasalnya, banyak bersebaran di media sosial berita pejabat daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik," papar Endang.

Pihaknya pun mengingatkan sanksi yang akan diterima bila para pejabat tersebut tidak segera mundur.

"Kalau mereka maju, sementara mereka belum mundur, harus ada penegasan. Sanksi-sanksi dalam aturan kode etik ASN itu sudah diatur kan? Jadi sesuai mekanisme peraturan itu aja," lanjut Endang.

Diketahui, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: Jemaah Haji Harus Lakukan Ini Saat Diperjalanan Penerbangan Agar Kondisi Tetap Bugar

Baca Juga: Jemaah Haji Dapat Makan di Tanah Suci Tiga Kali Sehari, Ini Penjelasan Kemenag

Dikdik dikabarkan menjadi salah satu dari dua nama bakal calon yang mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar, selain Ngatiyana yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, untuk mengarungi kontestasi lima tahunan itu.

Dikdik mengaku, tak ragu untuk maju di Pilkada nanti jika mendapat dukungan dari masyarakat. Sejauh ini, ia masih menimbang-timbang keputusannya untuk maju sebagai orang nomor 1 di Kota Cimahi itu.

"Ketika masyarakat menghendaki kenapa tidak? Karena persoalan saya mencalonkan atau tidak, tentu yang harus menjadi dasar pertimbangan saya adalah dukungan dari masyarakat," kata Dikdik, Selasa, 30 April 2024.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah