PR JABAR - Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) Indonesia menjadi pemilik sah logo tengkorak yang sejak beberapa tahun ini diklaim juga oleh BB 1% MC.
Hal itu tak lepas dari adanya putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.
Putusan itu sudah dijalankan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung, melalui langkah eksekusi terhadap logo BB 1% MC, yang dilakukan di sebuah tempat di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: BBMC Indonesia Ancam Pidanakan Pengguna Logo BB 1% MC !
BBMC Indonesia usai pelaksanaan eksekusi, langsung mengeluarkan somasi terbuka bagi siapapun yang masih ngeyel menggunakan logo BB 1% MC.
Pihak BBMC Indonesia akan melakukan upaya hukum jika pihak BB 1% MC masih menggunakan logo, lambang dan atribut yang mirip dengan BBMC Indonesia.
Namun sebelumnya, ada pesan moral yang disampaikan BBMC kepada para pengguna logo BB 1% MC, termasuk di dalamnya kelompok BB 1% MC itu sendiri.
"Cobalah berbesar hati, berlapang dada untuk memberi tauladan dengan menaati hukum dan kesampingkan ego," ujar salah seorang kuasa hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko, baru-baru ini.
Menurut Hendarsam, tidak ada salahnya BB 1% MC menaati putusan yang ditetapkan dan membubarkan diri.