PR JABAR - Dua orang warga melapor ke polisi karena diduga menjadi korban dari mafia tanah. Laporan ini terkait dengan masalah tanah di Tanjung Cemara, Pangandaran, Jawa Barat.
Dua orang warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kab. Pangandaran itu bernama Iing Solihin dan Unih sudah melapor ke Polres Pangandaran atas dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUPH tentang pemalsuan surat, dengan terlapor Tjahja Santoso pada bulan Februari 2024.
Saat ini, kuasa hukum kedua warga itu memutuskan untuk membuat permohonan pengalihan laporan polisi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan kasus tersebut lebih cepat dan transparan.
![Kuasa hukum Iing Solihin dan Unih warga Pangandaran yang diduga menjadi korban mafia tanah./Lucky ML/PR Jabar](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x124:1600x1199/x/photo/2024/05/28/3995072518.jpg)
"Kami mohon, agar laporan yang telah dibuat oleh kedua klien kami agar segera diambil alih oleh Polda Jabar," ujar kuasa hukum Iing dan Unih, Rangga Fauzie Purnama dari Purnawarman 59 Law Firm, kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Rangga mengungkapkan, kliennya merasa sudah menjadi korban dari mafia tanah, karena namanya dicatut. Kejadian berawal dari tahun 2016 lalu.
Diungkapkan Rangga, Iing dan Unih tiba-tiba menjadi pemilik tanah dengan luas masing-masing 1 hekatare di Kawasan Wisata Tanjung Cemara, Kabupaten Pangandaran, berdasarkan SPPT PBB serta Sertipikat Hak Milik dengan dasar peralihan dari tanah negara kemudian beralih kepada atas nama Iing dan Unih.