Jumlahnya Ratusan Miliar Rupiah, Uang Judi Online Akan Diserahkan ke Negara

19 Juni 2024, 19:52 WIB
Jumlahnya Ratusan Miliar Rupiah, Uang Judi During Akan Diserahkan ke Negara /Antara/


PR JABAR - Uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring, red) akan dikembalikan kepada negara.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, Rabu 19 Juni 2024.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Link Live Score Kroasia vs Albania di Euro 2024: Segera Main dan Cek Skornya, Kick-off 20.00 WIB

Hadi menyebutkan, dari data Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), saat ini Satgas Judi Online mecatat telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Nantinya, data tersebut
bakal diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tujuannya untuk diselidiki ke mana saja aliran dana dari setiap rekening tersebut.

Pembekuan rekening kemudian akan dilakukan Bareskrim Polri. Dalam kurun 30 hari, Bareskrim akan mengumumkan secara resmi pembekuan rekening dimaksud.

Baca Juga: DAFTAR 31 Pemain Naturalisasi yang Perkuat Timnas Indonesia dari Era Nurdin Halid hingga Erick Thohir

Menurutnya, kalau dalam 30 hari pengumuman tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, selanjutnya Bareskrim menyerahkan uang tersebut menjadi milik negara.

Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga, dikatakan Hadi, kemudian akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.

"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," sambungnya.

Baca Juga: Saksikan Kroasia vs Albania di Euro 2024 via Link Live Streaming, Cek Hasil Pertandingan via Live Score

Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Di saat yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Tips Memasak Jeroan Sapi Jadi Hidangan Istimewa ala Chef Devina, Sambal Paru Nikmat Dimakan dengan Nasi Ha

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo 12 Juni 2024.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler