Apa Itu Ekonomi Hijau? Sektor yang Diklaim Pemerintah Siap Menyerap 15,3 Juta Lapangan Kerja Baru

- 7 Januari 2024, 23:19 WIB
Ilustrasi ekonomi hijau.
Ilustrasi ekonomi hijau. /Pixabay

UNEP atau United Nations Environment Programme misalnya, pada tahun 2011 mendefinisikan Green Economy sebagai sistem kegiatan ekonomi yang memperhatikan dan menghindari kemungkinan dampak lingkungan untuk generasi di masa yang akan datang.

Baca Juga: Profil dan Rekor Pertemuan Tim yang Jadi Lawan Indonesia di Piala Asia 2023

UNCTAD atau United Nations Conference on Trade and Development berikutnya juga merumuskan definisi dan batasan Green Economy.

UNCTAD mentyebutkan bahwa sistem ekonomi hijau dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas dan diyakini mengurangi berbagai ketimpangan di masyarakat.

United Nations Capital Development Fund atau UNCSD juga menyampaikan penjelasan tentang Green Ecobomy sebagai sebuah lensa yang terfokus dalam menangkap peluang guna meningkatkan tujuan ekonomi dan lingkungan sekaligus.

Baca Juga: Longsor Terjadi di Kawasan Sumber Mata Air Cipondok Cisalak Subang, Evakuasi Masih Berlangsung!

Dengan konsep ini, dua aspek baik ekonomi maupun lingkungan sangat bisa dikembangkan dalam satu waktu, sehingga bisa berjalan berdimpingan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki membeberkan bahwa ada potensi lapangan kerja yang besar dari konsep Ekonomi Hijau bila dikembangkan dengan serius.

Total potensi SDM yang terserap mencapai 15,3 juta. Bahkan bisa lebih sebagaimana prediksi sejumlah pihak yang totalnya bisa mencapai 19,4 juta tenaga pekerjaan.

Maliki juga membeberkan, hingga 2045 mendatang akan tersedia 15,3 juta pekerjaan baru di sektor Green Economy.

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah