KAPAN Pelunasan Biaya Haji 2024? Jangan Terlewat, Simak Jadwal dari Kemenag RI

- 11 Januari 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi Haji. Kapan Pelunasan Biaya Haji 2024? Jangan Terlewat, Simak Jadwal dari Kemenag  RI.
Ilustrasi Haji. Kapan Pelunasan Biaya Haji 2024? Jangan Terlewat, Simak Jadwal dari Kemenag RI. /Pesels/



PR JABAR - Kementerian Agama RI (Kemenag RI) sudah merilis jadwal pelunasan biaya haji 2024 untuk haji reguler. Jangan sampai calon haji melewatkan informasi berikut ini.

Sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah calon haji rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Situ Seharga Rp 87,73 Miliar Begini Nasibnya Sekarang

Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2024, Benarkah Rp 93,4 Juta? Ini Penjelasannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pelunasan Bipih bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," katanya, Kamis, 11 Januari 2024.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk pelunasan biaya haji, agar mengurangi beban jamaah. Pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan dengan cara menyicil.

Meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," kata Menag.

Pelunasan dua tahap

Menag menerangkan, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

Baca Juga: GRATIS KODE REDEEM Mobile Legends Kamis 11 Januari 2024, Tinggal Klaim!

Baca Juga: DAFTAR NAMA Calon Haji 2024, Resmi dari Kemenag RI

Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.

Saat ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Sejauh ini, ada 14 embarkasi yang ditetapkan, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, JakartaBekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latief menerangkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Pebulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia Sebut Puas Meski Tersingkir, Simak Penjelasannya Disini

Baca Juga: Penduduknya 25 Ribu Jiwa Saja, ini 5 Kecamatan Tersepi di Kota Bandung, Gedebage Termasuk Gak Ya...

Kemudian, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.

Sedangkan pendamping bagi jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.***

Editor: Lucky ML

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah