PR JABAR - Theodorus Yosep Parera, Heryanto Tanaka, dan Hardianko, dihadapkan di persidangan untuk dimintai keterangannya atas terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan.
Mereka hadir dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari 2024.
Ketiga saksi ini dihadirkan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksiannya, Yosef Parera mengungkapkan kantornya (rumah Pancasila) sekitar Maret 2022 hari Jumat atau Sabtu, didatangi Haryanto Tanaka bersama Dadan Tri, Hardianko dan dua orang lainnya yang tidak dikenalnya.
“Kita ngobrol dengan posisi duduk berhadap-hadapan diantara meja berukuran sekitar 1,5 meter, Yosef Parera dengan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri, sementara Hardianko dan rekan lainnya duduk disampingnya,” jelasnya.
“Saat itu kemudian itu saudara Dadan menelepon dan Video Call seseorang, yang kemudian Hpnya dihadapkan ke pak Tanaka kemudian ke saya,” tambah Yosep.
“Bang izin yang mau minta tolong ini orangnya, sambil Hpnya dihadapkan kepada Saudara Tanaka,” kata Yosep.
Saat itu, Yosep mengaku belum tahu siapa sosok yang ditelepon Dadan. Ia mengaku sempat menolak saat Dadan menawarkan untuk ikut bersapa dengan sosok tersebut.
“Tapi Hp tetap dihadapkan ke saya dalam jaraknya sekitar satu meter, kemudian saya lihat dan saya hanya hormat saja,” ujarnya.