Link Unduh Sirekap Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Pastikan Bukan Sirekap Demokrat

- 5 Februari 2024, 17:53 WIB
Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pakai
Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pakai /Pinterest

PR Jabar - Link unduh Sirekap Pemilu 2024 resmi dari KPU bukan Sirekap Demokrat.

Petugas KPPS belum bisa aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024 ? Berikut ini kami sajikan artikel tentang cara aktivasi akun Sirekap untuk penyelenggara Pemilu 2024.

Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sirekap pada saat penghitungan dan pemungutan suara.

Aplikasi Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik.

Aplikasi ini terdiri dari dua versi, yaitu Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas KPPS di TPS, dan Sirekap Web yang digunakan oleh PPK dan KPU di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Untuk dapat menggunakan aplikasi Sirekap, petugas KPPS harus melakukan pendaftaran dan aktivasi akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Unduh dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile

Kunjungi Google Play Store dan cari aplikasi dengan logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
Klik “Install” dan tunggu hingga proses instalasi selesai.

Buka aplikasi Sirekap Mobile di ponsel Anda.

2. Daftar Akun Sirekap Mobile

Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” di halaman awal aplikasi.

Masukkan nomor ponsel Anda yang aktif dan terdaftar di WhatsApp. Pastikan nomor ponsel Anda sudah terpasang kunci layar.

Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel Anda.

Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat. Pastikan kata sandi Anda berisi minimal 8 karakter, terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.

Klik “Daftar” dan tunggu hingga proses pendaftaran selesai.

3. Aktivasi Akun Sirekap Mobile

Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima link aktivasi melalui WhatsApp dari KPU RI.

Klik link aktivasi tersebut dan masukkan username dan password yang Anda buat sebelumnya.

Unduh aplikasi Google Authenticator di Google Play Store jika belum memiliki.

Buka aplikasi Google Authenticator dan pindai kode QR yang muncul di layar.

Masukkan kode OTP (One Time Password) yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator.
Klik “Aktivasi” dan tunggu hingga proses aktivasi selesai.

4. Login Akun Sirekap Mobile

Setelah berhasil mengaktifkan akun, Anda akan menerima link login beserta username dan password melalui WhatsApp dari KPU RI.

Klik link login tersebut dan masukkan username dan password yang Anda terima.

Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator.

Klik “Login” dan Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Sirekap Mobile.

Selamat, Anda telah berhasil daftar dan aktifasi aplikasi Sirekap Mobile.

Sekarang Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS Anda. Semoga artikel ini bermanfaat

Editor: Aris Rismawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah