THR Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Ciri Ciri Pekerja yang Berhak Dapat THR

- 19 Maret 2024, 22:46 WIB
Ilustrasi THR dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran, ini pegawai yang akan menerima THR
Ilustrasi THR dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran, ini pegawai yang akan menerima THR /Pixabay/EmAji/

 

PR JABAR - Pemerintah mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh, ini ciri ciri pekerja yang berhak dapat THR.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Senin (18/3/2024) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.

"THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," ujar Ida.

Menaker menjelaskan beberapa syarat  yang dapat menerima tunjangan hari raya (THR) termasuk harus bekerja lebih selama 12 bulan atau lebih untuk mendapatkan THR satu bulan upah.

Baca Juga: THR Cair, Sri Mulyani : THR PNS Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Pensiunan? Berikut Penjelasannya

Ciri-ciri Pekerja yang Berhak Dapat THR

Secara rinci ia menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Ini juga berlaku bagi  buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mengatakan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga: Siap-siap Cek ATM, Sri Mulyani: Mulai 22 Maret 2024 THR PNS, TNI/POLRI Dipastikan Cair

Baca Juga: Kabar gembira bagi ASN, THR dan Gaji ke-13 Cair 100 persen, Siap-siap Menerima Gaji Ke 13, Catat Tanggal Cair

Bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya ternyata kurang dari 12 bulan maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Selanjutnya, pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.***


Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah