Raih 96,2 Juta Suara, Pasangan Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU RI jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

- 20 Maret 2024, 23:12 WIB
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming /Antara/M Agung Rajasa/

PR JABAR - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam (20/3/2024) mengumumkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi nasiona.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," ujar Hasyim Asy'ari. 

Baca Juga: Unggul di Pilpres 2024, Prabowo Subianto dapat Ucapan Selamat dari Presiden Palestina

Baca Juga: Kamrussamad Sukses Bawa Prabowo-Gibran Unggul dan Pertahankan 2 Kursi DPR RI Dapil Jabar III

Hasyim memaparkan perolehan suara 3 paslon Presiden dan Wakil Presiden yaitu pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Maka total surat suara sah, berjumlah 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Kalaupun Ditemukan 10 Juta Hasil Kecurangan, Prabowo - Gibran Tetap Menang Sekali Putaran pada Pilpres 2024

Baca Juga: Minta Prabowo - Gibran Didiskualifikasi, Berikut 5 Pernyataan Sikap Relawan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Sedangkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI akan diagendakan pada 1 Oktober 2024.***

 

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah