Terbukti Penyelewengan Dana KIP 4,9 M di Universitas Bandung, APH Harus segera Bertindak

- 17 Mei 2024, 20:11 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia

Baca Juga: Toyota Hadirkan 130 unit bZ4X sebagai Solusi Mobilitas Zero Emission di Ajang World Water Forum 2024 Bali

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat rekomendasi ini agar ditindak lanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja kedepan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut no 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa saat ditanya perihal adanya universitas swasta yang menerima Dana KIP, namun tidak sampai ke mahasiswa alias selewengkan, Ledia berharap kejadian ini tidak terjadi di banyak kampus.

"Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi, " jelasnya, Kamis 16 Mei 2024.

Terkait pengembalian Dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan sesuai jadwal yg disebutkan 30 hari.

"Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif, " jelasnya.

Untuk sanksi, Ledia menegaskan bahwa posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh ditjen dikti dan itjen.

Baca Juga: PSSI Jelaskan Harga Tiket Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melambung Tinggi

"Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya" jelas Ledia.

"Sebagian besarnya mal administrasi. ketidaktepatan dalam pelaksanaan.Kalau penerimanya fiktif itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap Universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu, " jelas Ledia.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah