Terbukti Penyelewengan Dana KIP 4,9 M di Universitas Bandung, APH Harus segera Bertindak

- 17 Mei 2024, 20:11 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia

Dikutip dari salah satu pemberitaan sebelumnya, bahwa yayasan penyelenggara universitas Bandung dipimpin oleh Dr H Dada Rosada mantan napi korupsi KPK yang dipenjara selama 10 tahun, yang menjabat ketua pembina yayasan, sedangkan ketua yayasan dijabat oleh Dr Uce suganda yang juga mantan napi korupsi bank jabar dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.

Yayasan tersebut juga memiliki ketua pengawas yang dijabat oleh putra
tertua Dada Rosada.

Nama Dada rosada sendiri saat ini digadang gadang menjadi salah satu calon Gubernur jawa barat mendatang, namun masih terganjal peraturan KPU tentang para mantan napi korupsi yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri hingga 5 tahun seusai keluar dari tahanan.

Baca Juga: Kang Ace Minta HWK Terdepan Dorong Kepala Daerah Dukung Perspektif Gender dalam Pembangunan

Saat ini Universitas Bandung yang dipimpin Rekktor Prof Rully Indrawan sedang terkena sanksi berat dari tim EKA PT, sejak Desember 2023. Akibat sanksi tersebut Universitas Bandung tidak mendapat layanan dari dikti, tidak diizinkan menerima mahasiswa baru dan tidak diperkenankan melaksanakan wisuda lulusan.

Sanksi EKAPT tersebut, sudah berjalan hampir 6 bulan, namun menurut sumber kami dari Dikti belum dapat diselesaikan oleh rektor Universitas Bandung.

Tim EKA PT memberi batas waktu sampai 9 Juni 2024. Dan selama kena sanksi, karyawan dan dosen hanya diberikan 50 persen gaji pokok yang sangat tidak memadai.

Karena pembiayaan Universitas Bandung, hanya diperoleh dari UKT mahasiswa yg notabene dari dana KIP pemerintah. Wajar apabila kemudian tim EKA PT mempertanyakan kredibilitas yayasan yang dinakodai Dada Rosada itu.***

Baca Juga: Sedang Hits, Drakor Lovely Runner Dikritik Karena Adegan dan Komedi yang Tak Seharusnya

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah