Pahami aturan pembayaran dam: Pelajari aturan pembayaran dam/hadyu melalui Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Edaran ini menjelaskan besaran biaya dam, lembaga yang bisa dituju untuk pembayaran dam, standar dan komponen biaya dam, mekanisme pembayaran, dan waktu penyembelihan hewan dam.
Hingga 3 Juni 2024, 39 jemaah haji telah wafat. Hari ini, Selasa 4 Juni 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah 7.751 orang jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 Kloter
2. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.226 jemaah/3 Kloter
3. Embarkasi Makassar (UPG) Sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 Kloter
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Disambut Air Zam-zam Gratis Setibanya di Jeddah
5. Embarkasi Palembang (PLM) Sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter