PR JABAR - Uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring, red) akan dikembalikan kepada negara.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, Rabu 19 Juni 2024.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI.
Baca Juga: Link Live Score Kroasia vs Albania di Euro 2024: Segera Main dan Cek Skornya, Kick-off 20.00 WIB
Hadi menyebutkan, dari data Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), saat ini Satgas Judi Online mecatat telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.
Nantinya, data tersebut
bakal diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tujuannya untuk diselidiki ke mana saja aliran dana dari setiap rekening tersebut.
Pembekuan rekening kemudian akan dilakukan Bareskrim Polri. Dalam kurun 30 hari, Bareskrim akan mengumumkan secara resmi pembekuan rekening dimaksud.
Menurutnya, kalau dalam 30 hari pengumuman tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, selanjutnya Bareskrim menyerahkan uang tersebut menjadi milik negara.
Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga, dikatakan Hadi, kemudian akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.