Polemik BBMC Indonesia vs BB 1% MC: Kubu El Presidente Jhoni Be Good Pemilik Sah Logo

22 Mei 2024, 16:25 WIB
Logo Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia./IST /


PR JABAR - Polemik yang terjadi antara Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia vs BB 1% MC memasuki babak baru. Ini terjadi usai juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor BB 1% MC.

Eksekusi terhadap logo yang digunakan BB 1% MC dilakukan juru sita, di kawasan Jalan Pajajaran Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Dengan adanya eksekusi itu, maka BBMC Indonesia di bawah kepemimpinan El Presidente Jhoni Be Good AZ merupakan pemilik sah logo tengkorak.

Konflik antara BBMC Indonesia vs BB 1% MC ini berawal pada 2018 silam. Pihak BB 1% MC menggugat BBMC ke meja hijau terkait akta pendirian komunitas.

Baca Juga: BB 1% MC Harus Membubarkan Diri, BBMC Indonesia Ingatkan Konsekuensi Hukum

Baca Juga: CATAT! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Lakukan Ini di Tanah Suci

Pihak BBMC Indonesia menyatakan, proses pembuatan akta kepengurusan mereka telah termuat dalam AD ART sejak 13 Oktober 2015 dan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbit pada 26 Maret 2018. Sementara itu, akta kepengurusan BB 1% MC baru terbit 30 April 2018.

Versi BBMC Indonesia, saat proses pembuatan akta yang dimulai tahun 1993, Budi Dalton, yang kini tergabung di BB 1% MC, hadir bersama 32 orang keluarga pendiri BBMC Indonesia yang disebut sebagai SS Diponegoro.

Namun, Budi Dalton tiba-tiba menuding akta yang ia teken bukan perkumpulan, melainkan yayasan dan menuding BBMC Indonesia telah mengubah akta diam-diam.

Sebenarnya, penambahan "1%" merupakan inisiasi dari almarhum Tegep yang terinspirasi dari biografi Berger. Namun lambang ini tak masuk dalam anggaran dasar saat akta dibuat.

Logo BBMC Indonesia yang resmi adalah tengkorak dengan tulisan di bagian atas-bawah-kanan-kiri yang sudah dibuat sejak 1988 dan tak pernah diubah.

Polemik dualisme berlanjut ke meja hijau. Setelah adanya putusan dari PN Bandung, seluruh logo, lambang, dan atribut yang mencantumkan BB 1% MC dianggap tidak sah.

Baca Juga: BB 1% MC Harus Membubarkan Diri, BBMC Indonesia Ingatkan Konsekuensi Hukum

Baca Juga: Logo Hari Jadi Kota Bandung ke-214 Cerminkan Semangat Kolaborasi

Pidana

El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ menilai, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi.

"Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar," tuturnya.

Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi lambang klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung. "Dan eksekusi sudah dilakukan barusan. Ini hasil dari perjuangan kita selama enam tahun," katanya.

Ditegaskan Jhoni, dengan dilakukannya eksekusi oleh juru sita PN Bandung, maka hanya BBMC Indonesia yang berhak atas logo.

"Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung," tegasnya.

Baca Juga: Tahapan Pilgub Jabar 2024 Segera Dimulai, KPU Bakal Hilangkan Kesan Pemilu Menyeramkan

Baca Juga: NEW ERA Hadirkan Layanan Perbaikan Topi Baseball Usang Kembali jadi Terlihat Estetik

Diingatkan Jhoni, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan lambang BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum. Pihaknya akan melapor ke aparat berwajib secara pidana terkait hal itu.

Sementara itu, kuasa hukum BB 1% MC, Fredi Nusantara menyatakan, eksekusi yang dilakukan di Jalan Pajajaran salah karena tidak sesuai alamat, dan objek sudah kosong.

"Penyerahan logo juga tidak bisa dilakukan karena masih terdaftar. Sengketa masih belum selesai," singkatnya.***

Editor: Lucky ML

Tags

Terkini

Terpopuler