Pesan Moral BBMC Indonesia ke BB 1% MC: Ganti Logo Tak Menurunkan Harkat dan Martabat

24 Mei 2024, 17:12 WIB
Club House BBMC Indonesia saat dikunjungi Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo./dok.PRMN /

PR JABAR - Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) Indonesia menjadi pemilik sah logo tengkorak yang sejak beberapa tahun ini diklaim juga oleh BB 1% MC.

Hal itu tak lepas dari adanya putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Putusan itu sudah dijalankan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung, melalui langkah eksekusi terhadap logo BB 1% MC, yang dilakukan di sebuah tempat di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: BBMC Indonesia Ancam Pidanakan Pengguna Logo BB 1% MC !

BBMC Indonesia usai pelaksanaan eksekusi, langsung mengeluarkan somasi terbuka bagi siapapun yang masih ngeyel menggunakan logo BB 1% MC.

Pihak BBMC Indonesia akan melakukan upaya hukum jika pihak BB 1% MC masih menggunakan logo, lambang dan atribut yang mirip dengan BBMC Indonesia.

Namun sebelumnya, ada pesan moral yang disampaikan BBMC kepada para pengguna logo BB 1% MC, termasuk di dalamnya kelompok BB 1% MC itu sendiri.

"Cobalah berbesar hati, berlapang dada untuk memberi tauladan dengan menaati hukum dan kesampingkan ego," ujar salah seorang kuasa hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko, baru-baru ini.

Menurut Hendarsam, tidak ada salahnya BB 1% MC menaati putusan yang ditetapkan dan membubarkan diri.

Bahkan ada baiknya mereka mengubah nama dan logo serta tidak ada kemiripan lagi dengan BBMC Indonesia.

Baca Juga: Ngebet jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Mulai Kritik Kota Kelahiran Ridwan Kamil

"Apa salahnya seperti klub motor lainnya, membuat nama baru, logo baru. Saya kira hal itu tidak akan sampai menurunkan harkat dan martabat kawan-kawan di sana (BB 1% MC). Ini demi kebaikan bersama," tegasnya.

Langkah Hukum

BBMC Indonesia, ujar Hendarsam, akan menaruh penghargaan jika BB 1% MC mengubah nama dan logonya. Bahkan, seluruh komunitas motor yang ada di Indonesia pun diyakini akan memberikan penghargaan serupa.

"Kami akan respect jika mereka seperti itu. Jadi tidak ada lagi silang pendapat lagi. Semua akan respect sama mereka," tambahnya.

Namun, ujar Herdarsam, jika BB 1% MC tak melakukan itu, maka BBMC Indonesia akan mengambil langkah hukum. Jika masih mengedepankan ego, pihaknya tak segan melapor ke aparat terkait secara pidana.

"Kalau masih kedepankan ego menang-menangan, apa boleh buat kami akan melakukan upaya hukum (pidana). Dengan berat hati kami akan melakukan itu," lanjutnya.

BBMC Indonesia juga meminta kepada pihak lain, termasuk yang berkaitan dengan sponsor atau lainnya, untuk ikut mendukung putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.

"Intinya kami sampaikan pesan moral dan pesan hukum. Dan yang pasti, per Selasa 21 Mei 2024 setelah eksekusi dilakukan, BB 1 % MC sudah bubar. Tidak ada nama lain selain BBMC Indonesia. Mereka dibubarkan dan terlarang berdasarkan putusan pengadilan. Kalau mereka tidak sukarela, kami akan menempuh upaya pidana," tegasnya.

Baca Juga: NONTON Final PERSIB vs Madura United Bisa di Bioskop, Summaba Siapkan Hadiah Rp 500 Ribu untuk Bobotoh!

Sukarela

Lebih lanjut, Hendarsam juga menjelaskan pokok pelaksanaan eksekusi yang dilakukan. Ia menyatakan, sejak berita acara eksekusi dibacakan, maka BB 1% MC sudah tidak ada lagi.

"Karena eksekusi ini final untuk membubarkan. Dimana saat lakukan aanmaning atau teguran, pihak BB 1% MC tidak secara sukarela membubarkan diri dan oleh karena itu dilakukan eksekusi secara paksa," terangnya.

Ia juga memastikan, setiap perbuatan oleh pihak yang menggunakan nama BB 1% MC adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi perdata dan pidana merujuk Pasal 227 KUHP.

"PN Bandung telah melakukan ekskeuai paksa terhadap logo dan atribut, lambang milik BB 1% MC dan oleh karena itu setiap puhak di luar BBMC Indonesia yang gunakan logo atribut, lambang yang identik dengan BBMC Indonesia adalah perbuatan melawan hukum dan ilegal dan ada sanksi pidana dan perdata," paparnya.

Ia pun menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan BB 1% MC yang menyatakan bahwa logo dan lambang mereka masih terdapat di Kemenkumham.

"Ini perlu diluruskan. Bahwa ini masalah administrasi. Masyarakat pecibta otomotif harus ketahui sejarahnya kenapa logl dan lambang masih terdaftar atas nama mereka. Ini karena ada penggelapan yang dilakukan oleh El Presidente BB 1% MC. Ini bisa dibuktikan dengan status dia sebagai tersangka di Kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Polemik BBMC Indonesia vs BB 1% MC: Kubu El Presidente Jhoni Be Good Pemilik Sah Logo

Diberitakan sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC, Selasa, 21 Mei 2024.

Eksekusi yang dilakukan Jalan Pajajaran No 42 Bandung ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.

Lewat aanmaning tersebut, BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Berita acara eksekusi dibacakan juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat. Pembacaan berlangsung lancar dengan pengamanan dari aparat Kepolisian. Rahmat menuturkan, dari pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan dalam eksekusi.***

Editor: Lucky ML

Tags

Terkini

Terpopuler