Media Sosial Heboh, Praktisi Hukum Sentil Bawaslu Ciamis yang Diduga Acuhkan Money Politic di Pemilu 2024

- 17 Maret 2024, 21:19 WIB
Ilustrasi money politic. Bawaslu Ciamis disentil karena diduga mengacuhkan laporan dugaan money politic./
Ilustrasi money politic. Bawaslu Ciamis disentil karena diduga mengacuhkan laporan dugaan money politic./ /Pixabay/Ekoanug/

PR JABAR - Media sosial Instagram dan TikTok dihebohkan dengan postingan dari praktisi hukum terkait laporan dugaan money politic yang terkesan diacuhkan oleh Bawaslu Ciamis.

Melalui akun Instagram dan TikTok pribadinya, hari ini, Candra Permana SH menyentil Bawaslu Ciamis yang diduga membiarkan laporan warga terkait dugaan money politic yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.

Ia menyentil Bawaslu Ciamis sambil bernanyi. Namun ia juga mencantumkan caption yang jelas menyindir sikap Bawaslu Ciamis.

Dugaan money politic di Ciamis./tangkapan layan/IST
Dugaan money politic di Ciamis./tangkapan layan/IST

"Praktik money politic dibiarkan bawaslu?? Lalu untuk apa ada pasal dan undang-undang yang mengatur tentang tindakan money politic??! Seperti yang terjadi di Kabupaten Ciamis, banyak warga melaporkan dugaan praktek money politic ke Bawaslu Kabupaten Ciamis. Lantas apa tindak lanjut Bawaslu Ciamis terhadap laporan ini?" begitu caption yang tertulis di akun Instagram @candrapermanash, hari ini.

Baca Juga: Caleg DPR RI di Dapil Jabar X Diduga Lakukan Politik Uang, Warga Ciamis Melapor ke Bawaslu

"Bukti bahwa permainan politik uang (money politic), sudah merusak demokrasi kita.Dengan gelar orang kaya, seenaknya sendiri membeli suara, beruntung masih ada masyarakat yang sadar dan berani bersuara, seperti yang terjadi di daerah Ciamis," sambung dia di akun media sosialnya.

Belakangan ini, isu money politic yang terjadi di Kabupaten Ciamis memang masih ramai diperbincang oleh berbagai kalangan.

Ditambah dengan munculnya foto atau cuitan lainnya. Warga mempertanyakan mengapa belum ada tindak lanjutnya dan mereka menduga Bawaslu Ciamis sudah 'masuk angin'.

Menanggapi munculnya postingan di media sosial tersebut, Akademisi Universitas Galuh (Unigal), Erlan Suwarlan mendesak agar Bawaslu Ciamis segeta mengambil langkah tegas terhadap caleg yang terlibat dalam politisasi bantuan rice cooker dan money politic.

"Kasus politisasi rice cooker sudah ditangani oleh Bawaslu Ciamis, namun terhenti di tengah jalan karena kurangnya alat bukti di sentra GAKKUMDU. Itu menjadi sorotan agar pihak Bawaslu harus lebih tegas lagi dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu," tutur Erlan Suwarlan.

Erlan Suwarlan merasa prihatin atas terulangnya pelanggaran pemilu yang melibatkan caleg, termasuk dugaan money politik pada masa tenang kampanye.

Baca Juga: Siaran Langsung Manchester United vs Liverpool Live Streaming beIN Sports, Link Nonton FA Cup 2024 Gratis

Isu Nasional

Terlebih lagi sekarang bukan hanya di media berita saja muncul dugaan money politic tersebut tapi sudah muncul di media sosial yang memungkinkan isu dugaan money politic ini bisa jadi isu nasional.

"Money politik sudah dinyatakan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Oleh karenanya sangat berbahaya, jangan sampai kasus seperti terhenti di tengah jalan atau dengan alasan kurangnya alat bukti. Kalau kasus ini biarkan begitu saja bisa-bisa demokrasi di negara kita sudah tidak ada lagi," tegas Erlan Suwarlan.

Terlebih, lanjut dia, saat ini ada suara-suara ketidak percayaannya terhadap Bawaslu maupun KPU. Belum lagi soal tagline-nya Bawaslu yang mengungkapkan, Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu.

“Ini slogan yang gagah saya kira, maka Bawaslu harus benar-benar komit dan tanpa rasa takut untuk menegakkan keadilan pemilu, jangan sampai dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu takut atau cemas," ucapnya.

Sebelumnya, warga Ciamis melaporkan RA, calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Jabar X, ke Bawaslu Ciamis. Warga menduga RA telah melakukan politik uang dalam serangan fajar jelang Pemilu 14 Februari 2024.

Sejumlah bukti pun dikumpulkan untuk mendukung pelaporan. Pelaporan ke Bawaslu telah diterima pada Senin, 19 Februari 2024 malam. Tim kuasa hukum berharap, dugaan pelanggaran oleh Caleg RA tersebut bisa diproses dengan maksimal.

Dalam keterangannya, kuasa hukum warga, Agustian Effendi menyatakan, dugaan politik uang itu begitu kuat dengan kesaksian pelapor serta beberapa alat bukti yang ada. Dia pun siap memproses keinginan kliennya.

"Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Ciamis, yakni berupa money politik atau serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta pemilu berinisal RA kepada pemilih di Dapil Jabar X," terang Agustian Effendi, Selasa, 20 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Jabar Paling Lambat, KPU Jabar: Malam Ini Kelar Langsung ke Jakarta

Uang dalam Amplop

Tindakan yang dilakukan RA itu, lanjut Agustian, dengan jelas mengarahkan agar pelapor sebagai warga dan pemilih memberikan suaranya kepada RA dalam Pemilu 2024.

"Motifnya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama caleg atau alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop. Kemudian diberikan kepada pemilih dengan tujuan untuk mencoblos RA sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar X berdasarkan keterangan klien kami kepada kantor hukum Agustian dan rekan pada 18 Februari 2024," ungkapnya.

Reken Agustian, Gatot Rachmat Slamet, SE, SH, MH menambahkan, pihaknya telah mempelajari alat bukti dan kesaksian yang ada. Dari kacamata mereka, dugaan politik uang itu jelas-jelas melanggar hukum.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 jelas ditegaskan aturan tersebut, tetapi ditabrak dan dengan sengaja dilawan," ujar Gatot.

Jika merujuk kepada Undang-Undang, tambahnya, dipastikan tindakan itu memiliki konsekuensi hukum pidana dan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

"Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dihukum dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak RP. 48.000.000," ujar Gatot mengutip isi pasal tersebut.

Agustian dan rekan juga telah melakukan penelusuran tentang terlapor RA, dan menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan selain politik uang.

Pelanggaran itu antara lain, kampanye di depan Kabah di Masjidil Haram, Mekkah. Dari hasil penelusuran, berkampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan.

"Apalagi terpampang jelas bukti foto bahwa ada pria yang membawa spanduk atau APK caleg DPR RI Dapil Jabar X dengan nama RA," ungkapnya.

"Postingan tersebut lalu menuai perhatian publik karena kampanye di depan Kabah. Soal larangan itu, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU PEMILU NO. 7 TH 2017 sudah dijelaskan tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, tempat pendidikan," lanjutnya.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah