PR JABAR- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menahan AN dan INA dalam dugaan kasus pembangunan gratifikasi revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.
Atas penetapan tersangka dan penahanan INA oleh Kejati Jabar, banyak pihak yang menduga bahwa hal tersebut syarat dengan muatan kepentingan politik. Salahsatunya dari relawan GERAK
Koordinator relawan GERAK, Ari Sobari, mengatakan, penahanan INA bukan menjadi hal yang sangat luar biasa.
Menurutnya, justru hal ini menggambarkan citra yang kurang baik penegakan hukum yang dilakukan lembaga peradilan.
"Berdasarkan konstitusi, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun pada kenyataannya, ada manusia-manusia di dalamnya yang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum justru dengan sadar mempermainkan hukum," ujar Ari, saat dihubungi awak media. Minggu, 31 Maret 2024.
Permainan itu, sambung Ari, mempunyai motif berupa kepentingan untuk Pilkada. Hal ini melukiskan sudah seberapa rusaknya penegakan hukum di Indonesia.
Ia pun menegaskan, jika penahanan INA itu tidak ada muatan kepentingan politik. Maka Kejati harus berani menahan orang yang disebut-sebut AN melalui kuasa hukumnya.