Baca Juga: NEW ERA Hadirkan Layanan Perbaikan Topi Baseball Usang Kembali jadi Terlihat Estetik
Diingatkan Jhoni, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan lambang BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum. Pihaknya akan melapor ke aparat berwajib secara pidana terkait hal itu.
Sementara itu, kuasa hukum BB 1% MC, Fredi Nusantara menyatakan, eksekusi yang dilakukan di Jalan Pajajaran salah karena tidak sesuai alamat, dan objek sudah kosong.
"Penyerahan logo juga tidak bisa dilakukan karena masih terdaftar. Sengketa masih belum selesai," singkatnya.***