BBMC Indonesia Ancam Pidanakan Pengguna Logo BB 1% MC !

- 23 Mei 2024, 12:43 WIB
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar /

Respect

BBMC Indonesia akan menaruh penghargaan jika BB 1% MC mengubah nama dan logonya sendiri. Bahkan, seluruh komunitas motor yang ada di Indonesia pun diyakini akan memberikan penghargaan serupa.

"Kami akan respect jika mereka seperti itu. Jadi tidak ada lagi silang pendapat lagi. Semua akan respect sama mereka," tambahnya.

Namun, ujar Herdarsam, jika BB 1% MC tak melakukan itu, maka BBMC Indonesia akan mengambil langkah hukum. Jika masih mengedepankan ego, pihaknya tak segan melapor ke aparat terkait secara pidana.

"Kalau masih kedepankan ego menang-menangan, apa boleh buat kami akan melakukan upaya hukum (pidana). Dengan berat hati kami akan melakukan itu," lanjutnya.

BBMC Indonesia juga meminta kepada pihak lain, termasuk yang berkaitan dengan sponsor atau lainnya, untuk ikut mendukung putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.

Baca Juga: INFO PENTING untuk Jemaah Haji Indonesia! Ini Daftar Pos Sektor Khusus di Masjid Nabawi

"Intinya kami sampaikan pesan moral dan pesan hukum. Dan yang pasti, per Selasa 21 Mei 2024 setelah eksekusi dilakukan, BB 1 % MC sudah bubar. Tidak ada nama lain selain BBMC Indonesia. Mereka dibubarkan dan terlarang berdasarkan putusan pengadilan. Kalau mereka tidak sukarela, kami akan menempuh upaya pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendarsam juga menjelaskan pokok pelaksanaan eksekusi yang dilakukan. Ia menyatakan, sejak berita acara eksekusi dibacakan, maka BB 1% MC sudah tidak ada lagi.

"Karena eksekusi ini final untuk membubarkan. Dimana saat lakukan aanmaning atau teguran, pihak BB 1% MC tidak secara sukarela membubarkan diri dan oleh karena itu dilakukan eksekusi secara paksa," terangnya.

Sanksi Perdata dan Pidana

Ia juga memastikan, setiap perbuatan oleh pihak yang menggunakan nama BB 1% MC adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi perdata dan pidana merujuk Pasal 227 KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah