BBMC Indonesia Ancam Pidanakan Pengguna Logo BB 1% MC !

- 23 Mei 2024, 12:43 WIB
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar
Kuasa hukum bersama para pendiri BBMC Indonesia menyampaikan keterangan pers usai eksekusi PN Bandung terhadap logo BB 1% MC, di Club House BBMC Indonesia, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024./Lucky ML/PR Jabar /

Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi lambang klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung. "Dan eksekusi sudah dilakukan. Ini hasil dari perjuangan kita selama enam tahun," katanya.

Ditegaskan Jhoni, dengan dilakukannya eksekusi oleh juru sita PN Bandung, maka hanya BBMC Indonesia yang berhak atas logo.

"Juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung," tegasnya.

Diingatkan Jhoni, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan lambang BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum. Pihaknya akan melapor ke aparat berwajib secara pidana terkait hal itu.

Sebelumnya, kuasa hukum BB 1% MC, Fredi Nusantara menyatakan, eksekusi yang dilakukan di Jalan Pajajaran salah karena tidak sesuai alamat, dan objek sudah kosong.

Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC !

"Penyerahan logo juga tidak bisa dilakukan karena masih terdaftar. Sengketa masih belum selesai," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC, Selasa, 21 Mei 2024.

Eksekusi yang dilakukan Jalan Pajajaran No 42 Bandung ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.

Lewat aanmaning tersebut, BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah