Sementara itu terpisah Dedin Burhanudin Warga Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, berterimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya pada jajaran Polres Majalengka, menangkap pelaku curanmor dan mengembalikan kendaraan R2 beserta surat suratnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk selalu berhati-hati dan tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatanPastikan kendaraan Anda aman dengan mengunci stang dan memasang kunci ganda jika perlu,” tuturnya.
Baca Juga: SATNARKOBA Polres Majalengka Ungkap 14 Kasus Narkotika Pada Triwulan I Tahun 2024
Pengembalian sepeda motor ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada masyarakat, serta menunjukkan bahwa Polres Majalengka serius dalam menindak kejahatan dan melindungi warga dari segala bentuk tindak kriminal.
Polres Majalengka akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka.
Para tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.***