BREAKING NEWS: Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

- 5 Juni 2024, 12:26 WIB
Logo Kejaksaan. Kejati Jabar tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka dugaan korupsi./
Logo Kejaksaan. Kejati Jabar tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka dugaan korupsi./ /Dok. kejaksaan.go.id/

PR JABAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menerangkan, penetapan AL sebagai tersangka bedasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Datangi Demokrat Jawa Barat, Bakal Ada Koalisi Besar di Pilgub Jabar 2024?

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," tutur Kasi Penkum dalam keterangannya, Rabu, 5 Juni 2024.

Diterangkan Kasi Penkum, AL dalam kasus itu secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Ia memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kantongi Tiket ke Jakarta, Dedi Mulyadi Diuntungkan di Pilgub Jabar 2024

"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," jelas Kasi Penkum.

Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut, AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," ungkap Kasi Penkum.

Baca Juga: Dua Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Diperiksa Kejati Jabar, Salah Satunya Mantan Bupati

Tak cuma itu, lanjut Kasi Penkum, AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Kasi Penkum.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah