KOK BISA Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka? Ini Kronologinya

- 5 Juni 2024, 15:25 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

PR BARAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat alias Kejati Jabar kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka, Jawa Barat. Terbaru, penyidik Kejati Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menjadi tersangka.

Pj Bupati Bandung Barat kok bisa menjadi tersangka kasus revitalisasi pasat di Majalengka? Simak kronologi lengkap berikut ini:

2020:

Pemkab Majalengka menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi.

Proses pemilihan mitra tanpa lelang diduga terjadi penyimpangan, di mana Irfan Nur Alam (INA), saat itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT PGA sebagai pelaksana proyek.


Maret 2024:

Kejati Jabar menetapkan INA dan Andi Nurahman (AN) sebagai tersangka. INA adalah Kepala BKPSDM Majalengka, sedangkan AN adalah pihak swasta yang berperan sebagai pekerja tender.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: PJ Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah