KOK BISA Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Majalengka? Ini Kronologinya

- 5 Juni 2024, 15:25 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

Dugaan Penyimpangan:

Terdapat aliran dana dari PT PGA ke rekening PT KEB, yang kemudian ditarik oleh AN dan DRN.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang tender.

Perkembangan Terbaru:

Penasehat hukum AN mengungkapkan bahwa kliennya menolak uang Rp1 miliar yang ditawarkan oleh INA.

AN juga membantah adanya rekayasa dari ASN untuk memenangkan PT PGA dalam proyek tersebut.

Dugaan korupsi Pasar Cigasong masih dalam proses penyidikan oleh Kejati Jabar. INA dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan diduga merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Ini Total Harta Kekayaan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Arsan Latif, saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Bandung Barat, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa, 23 April 2024, terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus yang telah menyeret Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arsan Latif dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diduga, pada saat itu Arsan Latif bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah, termasuk dalam hal proyek pembangunan pasar.

Halaman:

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah