Pemeriksaan terhadap Arsan Latif ini merupakan salah satu upaya Kejati Jabar untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong.
Arsan Latif, yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Bandung Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Arsan Latif dalam kasus korupsi tersebut. Saat proyek Pasar Cigasong berlangsung, Arsan Latif menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diduga, ia menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Dengan ditetapkannya Arsan Latif sebagai tersangka, Kejati Jabar akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.***